Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang. Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No.71 tanggal 19 Juni 1963 berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914.
Pada
awalnya, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas
yaitu (1) Fakultas Ekonomi (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas
Pendidikan dan Pengajaran (FPP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga
fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan
Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada
tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi
universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta) yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2
tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian
diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No.7 tanggal 6 Juni
1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No.026
tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftar pada Pengadilan Negeri Malang No.
88/PP/YYS/XI/1988 tanggal 28 Nopember 1988.
Pada
tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru,
yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan filial dari Fakultas
Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian,
pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat
fakultas. Selain itu Fakultas Pendidikan dan Pengajran Jurusan
Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada
dalam naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.
Pada
tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan
Menteri Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini pula Fakultas
Kesejahteraan Sosial mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial
dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas
ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975 tanggal 16
April 1975.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar